Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online

Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online
Setiap lima tahun sekali, masyarakat Indonesia yang memiliki kendaraan wajib melakukan pembayaran pajak. Namun, apakah An

Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online
Setiap lima tahun sekali, masyarakat Indonesia yang memiliki kendaraan wajib melakukan pembayaran pajak. Namun, apakah Anda sudah mengetahui cara untuk melakukan cek pajak kendaraan secara online? Pemerintah telah menyediakan akses pengecekan pajak kendaraan secara online melalui berbagai website atau laman yang dapat diakses oleh masyarakat. Dengan demikian, proses pengecekan pajak kendaraan menjadi lebih mudah dan efisien.
Langkah-langkah Pengecekan Pajak Kendaraan Online
Untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online, terdapat beberapa langkah yang perlu diikuti. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Melalui Situs Samsat:
Kunjungi laman samsat.info.
Pilih wilayah samsat kendaraan yang akan Anda akses.
Masukkan nomor polisi kendaraan.
Klik “Cari” untuk mengetahui hasilnya.
Informasi terkait pajak kendaraan beserta biaya yang harus dibayar akan muncul, termasuk besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PK), biaya sanksi jika sudah jatuh tempo, Sumbangan
Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), administrasi STNK, dan TNKB. Selain itu, informasi mengenai jenis, merek, tipe kendaraan, serta tanggal pajak dan STNK juga tersedia.
Aplikasi SIGNAL:
Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
Lakukan registrasi dengan melengkapi data yang diminta.
Klik “NKRB” dan pilih “Lanjut”.
Informasi mengenai pajak kendaraan akan muncul. Untuk melakukan pembayaran, Anda bisa langsung klik “Cara Pembayaran” pada bagian bawah rekapan biaya, dan lakukan proses pembayaran setelah mendapatkan kode dari pihak Samsat.
Laman e-Samsat.id
Kunjungi situs e-samsat.id melalui browser HP.
Isi data pelat, nomor, seri, nomor rangka, dan provinsi.
Klik “Cek”.
Informasi tentang kendaraan dan besaran nominal pajak yang harus dibayar akan muncul.
Aplikasi Cek Data Kendaraan
Cara lain untuk melakukan cek pajak kendaraan secara online yaitu dengan memanfaatkan aplikasi cek data kendaraan yang ada di setiap provinsi. Adapun beberapa aplikasi cek data kendaraan yang ada di beberapa provinsi di Indonesia yaitu:
Jakarta: Aplikasi Cek Ranmor dan Pajak DKI Jakarta
Jawa Barat: Aplikasi SAMBARA
Jawa Tengah: Aplikasi Sakpole e-Samsat Jateng

This article comes from the Internet and does not represent the position of this site. Please indicate the source when reprinting.
Link address of this article:http://www.sjzgssb.com/wangzhanyouhua/2024-08-18/481.html
Back to top